Rabu, 07 Februari 2018
Home »
BERITA TERKINI
» Istri Ajak Suami Begituan di Sawah, Suami Lihat Leher Istri Ada Cupang Jadi Berubah Ceritanya
Istri Ajak Suami Begituan di Sawah, Suami Lihat Leher Istri Ada Cupang Jadi Berubah Ceritanya
Bogor - Terdakwa Ilham Rois (41), pria asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 13 tahun.
Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan jaksa penuntut umum Thesar Yudi Prasetya.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis membacakan berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa Ilham Rois membunuh istrinya sendiri yaitu Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena istrinya selingkuh.
Dugaan selingkuh diketahui terdakwa Ilham Rois melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas ciuman (Cupang) di leher korban.
Diketahui bukti ciuman itu ketika istri korban mengajak hubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
Alasan hubungan intim diluar rumah kos karena di rumah banyak anak-anak.
Namun, ketika dilokasi kejadian pada 5 Januari 2018 saat awal tahun, keduanya cekcok adu mulut dan terjadi kekerasan pada tubuh korban dengan cara dipukul dan dibakar menggunakan bensin.
Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado ketika berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
Niatan membunuh itu menurut terdakwa hanya untuk menggeretak korban dengan cara akan membakar hidup-hidup.
"Terdakwa mengatakan bahwa, nek kon gak ngaku saya siram banyu (Kalau kamu tidak mengaku saya siram air).
"Tapi istri korban marah-marah dan mengolok-ngolok terdakwa. Dan terdakwa juga mengatakan, Aku sudah ada yang nampani.
"Kemudian terdakwa semakin emosi dan mengambil korek api sambil menyalakan korek api di rumput. Ternyata api itu menjalar ke tubuh korban," kata Lia Herawati sambil membaca berkas dakwaan.
Kemudian atas kejadian itu, terdakwa pergi meminta tolong ke warga namun tidak ada yang menolong karena lokasi gelap dan sepi.
Terdakwa kembali ke lokasi namun api sudah padam dan diduga istri sudah selamat dan tidak ada di lokasi kejadian.
Ternyata, pagi harinya jasat korban ditemukan di saluran air yang kering oleh warga yang sedang ke sawah.
Atas perbuatan itu, hal yang sangat memberatkan oleh majelis hakim PN Gresik yaitu terdakwa menghilangkan nyawa orang.
Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memaafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.
Sehingga terdakwa Ilham Rois dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.
"Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan hingga meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan," kata Lia Herawati.
Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian mempersilahkan duduk kembali.
Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.
"Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Dan putusan hakim hanya 9 tahun. Tapi saya ingginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi," kata Williem.
0 komentar:
Posting Komentar